GEGER! Setelah Kasih Vonis 2 Tahun, Tiga Hakim Kasus Ahok Dimutasi ke...
Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menangani kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke daerah.
Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu dan Jupriyadi dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga:Ribuan Ahoker Unjuk Rasa! Jarot Tak Kuasa Menahan Air Mata Lihat Kondisi Ahok Di LP Cipinang
Saat dikonfirmasi soal mutasi tiga hakim Ahok itu, Juru Bicara MA Suhadi mengamininya.
“Informasinya memang seperti itu,” kata Suhadi kepada awak media, Kamis (11/5/2017).
Baca juga:Makin Runyam! Negara Dalam Keadaan Genting, Jokowi Harus Panggil Tito Karnavian
Selain itu, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.
diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.
Baca juga:Panglima Besar FPI: Aksi Bela Islam Berlanjut hingga Ahok Dipenjara; Penguasa Pembela Penista Agama Pasti Tamat!
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sebagaimana diketahui, Ahok diadili oleh majelis:
Baca juga:GEGER..! Apa Maksudnya Tentara Singapura Sukses Menyusup ke RI, DPR: Jangan Dilepas ...
Hakim Ketua:
Dwiarso Budi Santiarto
Hakim Anggota:
1. Jupriyadi SH
2. Abdul Rosyad SH
3. Joseph V. Rahantoknam SH
4. I Wayan Wirjana SH
Baca juga:Terpuruknya AGUS Dalam Pilkada DKI akankah seperti norman kamaru ternyata Tidak :inilah profesi agus yudoyono No 5 Buat Kita Terperangah! Ayo Bagikan
Di tengah persidangan, Joseph meninggal dunia dan digantikan oleh Didik Wuryanto. [posmetro]
0 Response to "GEGER! Setelah Kasih Vonis 2 Tahun, Tiga Hakim Kasus Ahok Dimutasi ke..."
Posting Komentar